Kemensos Cabut Izin ACT

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang, dan barang yang diberikan yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Menteri Sosial AD Interim Muhadjir Effendy menyebut pencabutan itu dinyatakan dalam keputusan menteri sosial nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.