“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,”
Rika Aprianti Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rabo (20/7/2022)
Kemenkumham juga menjelaskan bahwa Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus, yaitu Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq juga divonis 8 bulan penjara terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.