Rizieq Shihab Hari Ini Bebas, Apa Alasannya?



Eks pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab hari ini bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Pagi ini tepatnya pukul 6:45 WIB, Rizieq keluar dari penjara. Kemenkumham mengatakan Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. 
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” Rika Aprianti Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rabo (20/7/2022)
Kemenkumham juga menjelaskan bahwa Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020. 
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus, yaitu Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq juga divonis 8 bulan penjara terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.